Kanal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Sabu dalam Keramik

Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam kemasan keramik. Selain barang bukti sabu, tim gabungan juga menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran, yang merupakan anggota kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian, jaringan internasional Indonesia-Jerman.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan penindakan narkoba tersebut bermula dari diterimanya informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Jerman yang disembunyikan dalam paket berisi keramik. “Menindaklanjuti info tersebut, pada tanggal 8 November 2022 tim gabungan Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan controlled delivery atas paket yang berisikan keramik yang di dalamnya tersembunyi empat kilogram bubuk putih diduga sabu-sabu. Petugas pun menangkap penerima paket, yaitu WNA Iran berinisial MHD,” katanya.

Setelah menangkap MHD, petugas lalu menangkap WN Iran lainnya berinisial AK yang akan menerima sabu-sabu dari MHD. Ketika menggeledah tempat tinggal AK di kawasan Jakarta Selatan, petugas menemukan kitchen lab sabu-sabu dengan seperangkat alat produksi sabu-sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, dan 5,3 kg sabu-sabu siap edar. “Berdasarkan hasil penyidikan, sabu-sabu bubuk yang disembunyikan dalam keramik tersebut direncanakan akan dilakukan proses kimia dalam rangka pembersihan sebelum diedarkan,” ujar Nirwala.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan seorang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S, yang bertugas sebagai pengendali. Total barang bukti yang disita dalam penindakan narkoba ini ialah sejumlah 9,3 kilogram sabu-sabu.

Para tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Lebih subsider, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button