News

ISESS Sebut Tamtama Pangkat Bharada Tak Boleh Bawa Pistol

rumah ferdy sambo inilah.com

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mendesak kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat diusut secara transparan.

Mungkin anda suka

Pengusutan dapat dilakukan mulai dari pemeriksaan senjata api (senpi) yang digunakan oleh pelaku juga korban. “Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” katanya.

Menurutnya sesuai aturan Kapolri, anggota polisi yang berpangkat tamtama tidak dilengkapi senjata pistol atau laras pendek. Mereka hanya diperkenankan membawa senjata laras panjang yang digunakan saat berdinas.

“Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku (dan) darimana asal senjata,” jelasnya.

Dirinya berharap kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri itu dapat diusut tuntas tak hanya pemeriksaan saksi mata yang berada di lokasi tapi juga pengecekan CCTV serta hasil otopsi.

“Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin (rumah dinas). Ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” tandasnya.

Sebelumnya, ama Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terseret kasus penembakan ajudannya yang bernama Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat, karena aksi penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri No.46, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button