Ototekno

Tak Ada Ampun bagi Promotor Judi Online: 162 Tersangka Ditahan, Influencer Pun Kena

Fenomena promosi judi daring oleh influencer atau selebgram di media sosial semakin menjadi sorotan. Pemerintah dan Polri menunjukkan tindakan tegas dalam memberantas praktik ilegal ini.

Kepolisian kota Bogor menangkap salah satu selebritas media sosial berinisial SZM. “Kami mengamankan selebgram yang mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Mungkin anda suka

SZM diduga direkrut sebagai brand ambassador dan mendapat upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya. Bismo mengungkapkan bahwa selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online.

Di tempat lain, Polrestabes Bandung juga menangkap selebgram berinisial AF dan DS. “Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online,” kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung.

AF dan DS mengunggah link judi online di story Instagram mereka, dengan penghasilan Rp 5-10 juta per postingan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga mengumumkan penindakan terhadap kejahatan judi online. Melalui akun Twitter @CCICPolri, mereka menyatakan telah melakukan penahanan terhadap 162 tersangka pemilik 89 website judi online.

Halo sobat siber

Terkait dengan kejahatan judi online, telah dilakukan penindakan pd th 2021 dilakukan penahanan 22 tersangka pemilik 37 website dan pd th 2022 dilakukan penahanan 140 tsk pemilik 52 website.

— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (@CCICPolri) August 23, 2023

Pernyataan Menteri Kominfo

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan keberaniannya dalam memberantas judi online. “Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Menurut Budi, Indonesia sudah masuk dalam tahapan darurat judi online. Kominfo telah melakukan pemblokiran pada 846.047 situs yang mengandung konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.

Promosi judi daring oleh influencer menimbulkan dampak serius, termasuk pada anak-anak. “Kita darurat judi online. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” jelas Budi.

Penangkapan selebgram dan penindakan oleh Bareskrim Polri menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas promosi judi daring. Kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pembersihan lebih lanjut.

Dengan peningkatan penindakan dan perhatian yang lebih besar terhadap isu ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif judi online.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button