News

Tempo Tak Hadiri Mediasi Dewan Pers, Kuasa Hukum Haji Isam: Kami Tunggu

Dewan Pers menunda mediasi terkait kasus pencemaran nama baik Syamsuddin Andi Arsyad atau dikenal Haji Isam dengan pihak tergugat Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo. Tadinya, mediasi akan dilakukan pada 30 Agustus 2023.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata menyebutkan, mediasi akan dilakukan pada Rabu 6 September 2023, karena pihak MBM Tempo tidak hadir dalam mediasi pada 30 Agustus 2023.

“Ditunda seminggu (Rabu 6 September 2023). Alasannya Tempo belum bersedia hadir,” kata Junaidi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Ia menuturkan pihaknya tetap akan menunggu penjelasan dari pihak MBM Tempo. Dia berharap, Tempo hadir dalam pertemuan kedua nanti.

“Kami akan tunggu (penjelasan) Tempo. Tunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” ujar Junaidi dalam keterangan persnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers karena sudah menerima aduannya ini. Namun, dia tetap meminta Dewan Pers untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata terhadap MBM Tempo jika penyelesaian di Dewan Pers kami nilai tidak memuaskan,” kata Junaidi, menekankan.

Dia mengatakan, pemberitaan yang ditulis oleh Tempo cenderung bersifat opini dan tendensius kepada Haji Isam. Karena, kata Junaidi, pemberitaan yang ditulis oleh MBM Tempo tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Tujuannya tampak lebih untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi klien kami (Haji Isam) di mata pembaca atau publik. Penulisan dan pemberitaannya miskin sumber berita (narasumber yang diwawancara),” ujar Junaidi.

Junaidi melanjutkan, dalam tulisan kolom opini halaman 30 dan 31 tidak disebutkan siapa penulisnya, baik dari wartawan MBM Tempo maupun orang di luar wartawan. “Karena tulisan ini bentuk dan sifatnya opini maka kekuatan sumber beritanya masih harus dipertanyakan dan tampak sangat minimal,” sambung dia.

“Sebab dalam menulis berita sekalipun berbentuk opini media tetap harus menggunakan kaidah jurnalistik yang ketat dan berimbang,” tambah Junaidi.

Menurut Junaidi, bila dibedah dengan pendekatan analisis narasi, tulisan opini MBM Tempo di halaman 30 dan 31 masih menduga-duga bahwa “Hanif” dekat dengan “Haji Isam”. Penggunaan bahasa “ditengarai” kemudian bahasa “pertanyaan yang tak kalah penting”, menunjukkan bahasa ini masih sebatas asumsi belaka bahkan cenderung tendensius dengan maksud tertentu.

“Karenanya tulisan ini dimasukkan sebagai opini, bukan sebagai berita maupun investigasi,” ujarnya.

Maka itu, dia mengatakan, MBM Tempo telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi, “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.

Dia menilai, MBM Tempo telah mengabaikan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“MBM Tempo juga melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Junaidi mengatakan, MBM Tempo juga tidak memenuhi Pasal 3 KEJ, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“MBM Tempo juga seharusnya memperhatikan Pasal 10 KEJ, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,” sambung Junaidi.

Selain itu, lanjut dia, MBM Tempo juga mengabaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers, poin dua tentang verifikasi dan keberimbangan berita yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Atas nama klien kami Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam memohon Dewan Pers untuk dapat memberikan teguran sekaligus sanksi,” tutur Junaidi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button