News

Besok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Jayapura

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith Jumat besok, (18/8/2023).

Markus selaku teradu dilaporkan tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang dengan nomor perkara 92-PKE DKPP/VII/2023 adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. Sidang ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura pukul 09.00 WIT.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David melalui keterangannya, Kamis (17/8/2024).

David menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Ia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook.

Adapun Majelis etik akan memimpin sidang yakni, Ketua Majelis/Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo hadir secara virtual; dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat, Paskals Worot hadir langsung.

Anggota KPU Jayapura Laporkan Koleganya

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak dan dua Anggota KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar dan Adam Arisoi melaporkan Markus ke DKPP dengan nomor pengaduan teregister No. 80-PL-DKPPI/2023.

Markus diduga tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura dalam rentang waktu Maret – Oktober 2022.

Akibat ulahnya, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2014, tanggal 4 Januari 2023.

Adapun pasal dilanggar Markus diantaranya yakni Pasal 126 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Dan, Pasal 126 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button