News

KPK Hakulyakin Karen Agustiawan Terlibat Korupsi LNG Pertamina

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwatta menegaskan penetapan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan didasarkan oleh kecukupan alat bukti. Alex merasa yakin, Karen terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (22/9/2023).

Alex mempersilahkan Karen untuk membantah perihal dugaan korupsi tersebut. Yang jelas, sambung Alex, keterangan Karena akan dikonfirmasi dengan para saksi lain.

“Tentu yang disampaikan yang bersangkutan itu nanti pasti akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain dan juga proses persidangan yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri,” kata Alex. 

Benar atau tidaknya tuduhan tersebut selama proses penyidikan, kata Alex, biarlah hakim yang memutuskan pada saat proses pengadilan nanti.

“Tentu, ya kembali lagi akan dibuktikan di persidangan dengan menghadirkan keterangan saksi dan berbagai alat bukti yang lain dan dokumen dan sebagainya. biarlah yang menentukan majelis hakim apakah itu aksi korporasi atau termasuk tindak pidana korupsi,” kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Karen resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Setelah itu, ia langsung ditahan di Rutan KPK, Selasa  (19/9/2023) malam.

Dalam konstruksi perkara, Karen disaat menjabat Dirut Pertamina membuat keputusan sepihak kerja sama dengan produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC asal Amerika Serikat. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu membuat negara merugi sebesar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Karen Agustiawan menyatakan pengadaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) merupakan aksi korporasi dalam hal ini Pertamina bukan sepihak. Ia bersama jajaran direksi melibatkan tiga konsultan untuk menjalani proyek strategis nasional tersebut. Bahkan, Karen menyebut eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan juga sebagai penanggung jawab dalam putusan itu.

Aksi ini dilakukan dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Selain itu, Karen menyangkal negara merugi sebesar Rp 2,1 Triliun akibat pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Satu-satunya penyebab kerugian, dikatakan Karen, datang saat pandemi Covid-19.Sebaliknya, Pertamina pada 2018 justru untung karena perusahaan bahan bakar itu  bisa menjual BP dan Sentra Pigura dengan nilai positif 71 cent per MM BPU

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button