News

Soal Perselingkuhan, Pengacara: Tunangan Brigadir J Lebih Cantik dari Putri Candrawathi

Penasihat Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membantah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Menurutnya, kesimpulan jaksa tidak berdasar karena faktanya Brigadir J sudah memiliki tunangan. Selain itu tunangan Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak jauh lebih muda dan cantik dibandingkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mungkin anda suka

“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi, namun dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat,” kata Martin di Jakarta, Senin (16/1/2023).

“Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawati,” ujarnya.

Untuk itu, kubu Brigadir J membantah kesimpulan yang JPU sampaikan dalam dalam draf tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf yang menyebutkan adanya hubungan spesial antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Sebagai informasi, JPU berkesimpulan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang Putri Candrawathi alami di Magelang, Jawa Tengah. Namun, jaksa justru menyatakan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J di Magelang.

Hal ini JPU ungkap dalam pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Jaksa meyakini bahwa kesimpulan adanya perselingkuhan didukung oleh keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi nomor 219 yang berkesesuaian dengan keterangan Kuat nomor 125,125, dan 130. Selain itu, kesimpulan perselingkuhan juga ditunjang dengan kesaksian ahli poligraf, Aji Febrianto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button