News

Pensiun dari PNS, Banting Stir Jadi Bandar Judi Online Beromzet Rp238 Juta

LD (63) tak berkutik saat dibekuk aparat Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah karena jadi pengendali judi online.

Pelaku yang merupakan pensiunan PNS tersebut, ditangkap bersama seorang ibu rumah tangga yang menggendalikan judi online beromzet ratusan juta rupiah.

“Tersangka yang kita amankan ada dua orang, satu laki-laki berinisial LD (63) pensiunan PNS dan satunya lagi seorang ibu rumah tangga berinisial SA (43) dengan barang bukti berupa uang tunai Rp949 ribu. Sedangkan uang sisa diduga hasil usaha togel sebesar Rp238 juta,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela kepada wartawan di Tamiang Layang, Rabu (12/10/2022).

LD merupakan warga Kelurahan Pasar Panas dan SA warga Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Keduanya diduga menjalankan bisnis judi togel online dalam beberapa tahun terakhir.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis perjudian itu, dengan menerima setoran uang tunai disertai angka-angka. SA berperan sebagai pengepul yang kemudian menyerahkan atau menyetorkan ke LD.

“SA mengumpulkan uang dan angka-angka dari pelanggan lalu disetorkan ke LD. Sedangkan uang sebesar Rp238 juta merupakan uang yang ditarik dari sisa saldo yang berada di akun situs perjudian online milik LD di dalam telepon genggam miliknya,” kata Viddy.

“Kedua tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” sambungnya.

Kini, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan atau penyerahan tersangka beserta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk diadili.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button