News

WNI di Luar Negeri Ikuti Pemilu Lewat Tiga Metode

Selasa, 18 Apr 2023 – 20:39 WIB

Photocollage 20230418 104637408 1 - inilah.com

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (keempat dari kanan) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Foto: Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menerapkan tiga metode agar warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri bisa menggunakan hak politiknya saat Pemilu 2024.

“Melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), pos, dan kotak suara keliling,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2023).

Hasyim menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya membuat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) guna memastikan WNI di negara lain bisa ikut pemilu. KPU mencatat, ada 130 PPLN yang sepatutnya dibentuk. Namun, berdasarkan pertimbangan keamanan dan politik terkini, KPU hanya akan membentuk PPLN di 128 perwakilan negara.

“(Dua PPLN yang tak dibuat) pertama itu di Kabul Afganistan dan Korea Utara karena alasan politik dalam negeri di sana,” ujar Hasyim menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button