News

Politikus PKS: Indonesia Darurat Penambangan Ilegal!

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru, SM dan EVT yang merupakan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kasus dugaan korupsi di tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan mantan relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, sebagai tersangka dalam kasus tindak penambangan liar di kawasan konsensi PT Aneka Tambang itu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami darurat illegal mining atau penambangan ilegal.

“Sementara masih belum jelas kabar siapa pelaku ekspor ilegal 5 juta ton (bijih) nikel ke China, kini terbongkar kasus penambangan liar yang melibatkan mantan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Windu Aji Sutanto,” kata Mulyanto melalui keterangan persnya, Selasa (25/7/2023).

Politikus PKS itu mengatakan, kerugian negara atas kejahatan sumber daya alam ini sangat besar. Sebab, tidak ada pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak-pajak lainnya. Belum lagi kerusakan bagi lingkungan hidup masyarakat.

Mulyanto pun mendesak Presiden Jokowi turun tangan langsung memberantas mafia tambang ilegal dengan memperkuat kelembagaan pengawasan dan penindakannya. Karena menurut dia, tanpa penegakan hukum mustahil tambang ilegal ini dapat diberantas.

Sebelumnya, Windu Aji Sutanto yang merupakan mantan relawan Presiden Joko Widodo di Jawa Tengah dalam pemilihan presiden 2014 ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tambang ilegal nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan Windu Aji, PT Lawu Agung Mining, diduga menambang nikel di konsesi PT Aneka Tambang Tbk tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sebab, penambangan berada di kawasan hutan yang memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Beberapa hari kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni SM dan EVT, yang merupakan pejabat di Kementerian ESDM. SM adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, sementara EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, pada Senin (24/7/2023) mengatakan bahwa hasil penyidikan menyatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Namun, itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam,” ucap Ketut.

“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara, PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain,” lanjutnya.

Kerugian negara akibat perkara tambang ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara tersebut diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh pihak sebagai tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button