News

Ajukan Somasi Terbuka, Aremania Minta Presiden Jokowi Minta Maaf

Selasa, 04 Okt 2022 – 23:11 WIB

Ajukan Somasi Terbuka, Aremania Minta Presiden Minta Maaf

Suporter sepak bola meletakkan bunga saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan, Senin (3/10/2022).

Beredar surat somasi terbuka mengatasnamakan Aremania Menggugat dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania.

Surat somasi tersebut, Aremania Menggugat mengajukan somasi terbuka kepada pemerintah untuk meminta maaf atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.

Ada 9 poin tuntutan Aremania sebagaimana tertulis dalam surat somasi terbuka yang beredar. Mereka menuntut permintaan maaf dari Presiden Jokowi sampai pernyataan terbuka bahwa Tragedi Kanjuruhan bukanlah kesalahan suporter.

Jika tak dipenuhi, Aremania Menggugat bakal menempuh jalur hukum.

Berikut isi lengkap surat somasi terbuka Aremania Mengugat dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania.

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button