News

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bogor

Polresta Bogor Kota membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dengan menangkap 9 orang sebagai tersangka.

Polisi menjerat para pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus iming-iming gaji Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Mungkin anda suka

“Bahwa yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya ada sembilan tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Makopolresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023).

Dari sembilan tersangka itu, tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum yang sudah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari enam kasus ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, di kosan Jalan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret wilayah Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara dan di kosan Gang Kutilang Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

“Dari berbagai kasus dan TSK yang kita amankan, ini korban semuanya di bawah umur. Jadi Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ada yang sudah melakukan komunikasi via media sosial Facebook, kemudian korban ditawari pekerjaan.

“Kemudian ada yang ditawarkan sebagai waiters. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp 4-5 juta per bulan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, para korban melayani lima tamu atau pelanggan perhari dengan tarif Rp200 ribu sampai Rp250 ribu, sehingga sebesar Rp7 juta per minggu.

Hasil prostitusi itu lalu dibagi, Rp3 juta oleh korban dan sisanya oleh para pelaku yang memperdagangkan.

Para pelaku ini menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan harga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu.

“Para pelaku kita jerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button