News

Apa Perbedaan Kementerian dengan Lembaga Pemerintah non Kementerian? Ini Penjelasannya

Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian tengah menjadi sorotan dalam beberapa bulan ini. 

Paling anyar kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, koleganya sesama dari Partai Nasdem, eks Menkominfo Johnny G Plate juga menjadi pesakitan lantaran perkara korupsi.

Ada juga perkara Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasannudin yang divonis satu tahun penjara di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.

Sebelumnya seorang peneliti BRIN lainnya, Firman Noor mengeritik tajam Presiden Jokowi yang mengaku telah mengetahui arah agenda politik dari setiap parpol menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Jokowi mengatakan informasi itu ia dapat dari aparat intelijen yang berada di bawah kendalinya, baik itu Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, maupun Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Firman Noor menuding Jokowi berpeluang besar melakukan intervensi di pemilu 2024. 

Padahal BRIN adalah lembaga non kementerian yang seharusnya mendukung kerja pemerintah dan bukan mengkritiknya.

Apa Perbedaan Kementerian dan Lembaga Non Kementerian?

Bermacam perkara yang menimpa kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian, termasuk kritikan dari BRIN membuat masyarakat bertanya-tanya apa sebenarnya perbedaan keduanya.

Kementerian Negara berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 

Kementerian dipimpin menteri yang bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden. 

Menteri-menteri di kabinet Jokowi- Ma’ruf yang diberi nama Kabinet Indonesia Maju terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.

Tugas Kementerian Negara 

apa perbedaan antara kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian
Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna (Foto: Seskab)

Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu: 

  • Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab. 
  • Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan koordinasi. 
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lain untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah. Terlebih yang berkaitan dengan lembaga atau bidang dalam negara. 

Fungsi Kementerian Negara 

Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu: 

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. 
  • Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. 
  • Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya. 
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya. 
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya. 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

apa perbedaan antara kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian
Badan POM adalah Salah Satu Lembaga Non Kementerian (Foto: Seskab)

Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau LPNK adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden. 

LPNK berada di bawah presiden. Kepala LPNK Bertanggungjawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang memegang koordinasi. 

Fungsi Lembaga Pemerintahan Non Kementerian

Melansir dari Model Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah Pusat, secara umum fungsi dari lembaga pemerintahan non kementerian adalah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan fungsi dukungan kepada lembaga atau kementerian di dalam bidang pemerintahan.
  2. Menyelenggarakan fungsi dukungan kepada lembaga atau kementerian di dalam bidang substansi pemerintahan tertentu.
  3. Menyelenggarakan fungsi regulasi publik dan fungsi pelayanan.
  4. Harus berfokus pada tugas dan fungsi penelitian dan pengkajian.

Daftar Lembaga Pemerintah non Kementerian: 

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 
  2. Badan Intelijen Negara (BIN) 
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) 
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG) 
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN) 
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 
  11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
  12. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 
  13. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 
  14. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 
  15. Badan Pusat Statistik (BPS) 
  16. Badan SAR Nasional (Basarnas) 
  17. Badan Standardisasi Nasional (BSN) 
  18. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  19. Lembaga Administrasi Nasional (LAN)
  20. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 
  21. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) 
  22. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button