News

PKS Sentil Gibran: Boleh Jadi Pemimpin Asal Tak Lewat Nepotisme

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyentil putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto. Menurut Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini, anak muda maju pilpres boleh saja, tapi jangan melalui cara-cara nepotisme.

“Kalau anak muda punya ruang, buat PKS ya silakan. Tapi begitu ada hubungannya dengan penguasa, itulah orang memberi sorotan,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, nepotisme yang di antaranya bermakna kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudari itu tak sesuai dengan semangat reformasi.

Atas dasar itu, Jazuli pun memahami kontroversi yang mengiringi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal syarat capres-cawapres. Menurut dia, putusan itu tak memunculkan kontroversi apabila sang putra bungsu Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maupun anggota keluarga inti Jokowi lainnya tidak maju dalam Pilpres 2024.

Meski begitu, ia tetap akan menghargai keputusan MK terkait batas usia minimal capres cawapres ini. Termasuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terbaru perihal pelanggaran etik dan pencopotan terhadap Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

“MKMK itu turun tangan dan dia sudah mengambil keputusan. Mungkin yang merasa dirugikan akan meratap lagi, tetapi kita harus menghormati. Itu perlunya kontrol supaya orang tidak semena-mena melakukan dan memanfaatkan serta menggunakan kewenangannya itu,” ujar Jazuli menambahkan.

Diketahui, putusan MK atas gugatan mengenai aturan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni batas usia minimal capres-cawapres menuai kontroversi.

Sebab, putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Publik menganggap putusan itu dimaksudkan untuk membuka jalan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Terlebih, MK saat itu dipimpin oleh Anwar Usman yang notabene paman dari Gibran. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati pada Mei 2022.

Kontroversi yang bergulir berujung pelaporan terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya oleh sejumlah pihak. Merespons laporan itu, MK membentuk MKMK. Setelah melalui serangkaian persidangan, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie antara lain menjatuhkan putusan mencopot Anwar Usman dari  jabatan ketua MK. Sebab, Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button