News

Bawaslu: Parpol Kena Sanksi Jika Iklan di Medsos

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu yang memasang iklan di media sosial bisa terkena sanksi. Sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.

Puadi menjelaskan berdasarkan PKPU nomor 33 di pasal 74 menyebut Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.

Mungkin anda suka

“Ada klausal-klausal sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Kalau misal kita sebut masuk ke pelanggaran pidana tentunya harus kita lihat argonya, apakah sudah ada penetapan belum, apakah sudah ada masa di tahapan kampanye belum, kita bisa lihat itu,” ucap Puadi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Adapun sanksi administrasi tersebut di antaranya adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye dan atau penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Bawaslu tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, namun pihaknya juga sudah melakukan proses pencegahan. Salah satunya dengan memberi peringatan kepada parpol peserta pemilu.

“Ketika di tahapan itu ada pelanggaran administrasi baik itu ruang temuan maupun laporan, kita tetap eksistensi akan menindaklanjuti kalau memang laporan, kalau memang temuan, apa langkah yang bisa kita lakukan,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu akan menelusuri parpol peserta Pemilu 2024 yang memasang iklan di media sosial (medsos) sebelum tahapan kampanye dimulai.

Meskipun begitu, Puadi mengatakan perlu adanya informasi awal terkait parpol yang sudah memasang iklan tersebut.

“Tentunya Bawaslu tetap melakukan ketika ada informasi awal ya, kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman. Apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke administrasi atau hal lain,” ujar Puadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button