News

Lukas Enembe Kerahkan Massa, Menko Mahfud Mengeluh KPK Tak Bisa Tangkap

Kasus korupsi yang membelit Gubernur Papua, Lukas Enembe, memaksa Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara. Pasalnya, Enembe mengerahkan massa yang membuat situasi di Bumi Cenderawasih memanas. Sementara KPK yang telah menersangkakannya dalam perkara korupsi tak mampu melakukan upaya paksa penangkapan sejak menyatakan politisi Partai Demokrat tersangka pada awal September 2022 ini.

Dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Senin (19/9/2022), Mahfud menyebutkan, Enembe mengerahkan massa untuk menggelar aksi pada Selasa (20/9/2022) secara besar-besaran dengan mengangkat slogan selamatkan (save) Lukas Enembe. Dia menegaskan kasus perkara korupsi yang membelit Enembe bukan rekayasa tetapi murni hukum.

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik,” kata Mahfud menepis spekulasi politisasi perkara korupsi Enembe. “Tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu merupakan temuan dan fakta hukum,” tambahnya.

Status Enembe disebut-sebut sedang sakit dan membutuhkan perawatan keluar negeri. Sementara Ditjen Imigrasi, atas permintaan KPK, telah menetapkan status pencegahan kepada yang bersangkutan.

Sejauh ini, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Padahal badan antikorupsi menegaskan bakal memfasilitasi yang bersangkutan apabila membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Menurut Mahfud, pengerahan massa membuat situasi di Papua tidak kondusif. Padahal, Enembe terbelit perkara korupsi berdasarkan hasil penyidikan mendalam meliputi penelusuran terhadap 12 hasil analisa KPK terkait transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai ratusan miliar. Menko Polhukam menegaskan adanya alat bukti yang cukup bagi penegak hukum dalam menersangkakan yang bersangkutan.

“Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe kemudian menjadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 milyar, sesuai laporan PPATK, ada ketidakwajaran pengelolaan dana ratusan milyar dalam dua belas hasil analisis yang diberikan ke KPK,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button