Ototekno

Kominfo: Starlink Harus Bermitra dengan Penyelenggara Lokal di Indonesia

Wacana kedatangan penyedia layanan internet Starlink, milik Elon Musk, ke Indonesia telah memicu kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap pengusaha internet lokal dan isu kedaulatan negara. Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Aju Widya Sari, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji regulasi terkait Starlink.

“Setiap penyelenggara asing yang masuk ke Indonesia harus bermitra dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia, dengan penekanan pada tanggung jawab dan persyaratan yang berkaitan dengan kedaulatan dan keamanan Indonesia,” kata Aju dalam diskusi media di Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Aju menjelaskan bahwa Starlink boleh hadir di Indonesia asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, termasuk memiliki izin pendaratan atau landing rights. 

“Syarat untuk mendapatkan landing right meliputi adanya resiprokalitas, yang harus dikeluarkan oleh otoritas komunikasi di Amerika Serikat,” ungkapnya.

Selain itu, Starlink juga diharuskan memiliki gateway di Indonesia, terkoneksi dengan NAP (Network Access Point) di Indonesia, dan harus menggunakan IP (Internet Protocol) Indonesia. 

“Semua persyaratan ini harus sesuai dengan koridor regulasi di Indonesia,” tambah Aju.

Saat ini, Starlink menyediakan layanan internet di Indonesia dalam bentuk kerjasama business to business (B2B) dengan Telkomsat, anak usaha Telkom.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button