Market

Karyawan Indosat M2 Terancam PHK, Menaker Ida Diminta Gerak Cepat

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melindungi buruh yang terancam akibat berhenti operasinya PT Indosat Mega Media (Indosat M2) pada 25 November 2021.

Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia, mengatakan, meminta Menaker Ida seharusnya gerak cepat alias gercep dalam melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak tutupnya Indosat M2.

“Kurang lebih 500 pekerja di PT Indosat M2, terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya. Menaker Ida harus gercep melindungi pekerja,” paparnya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Ditambahkan Mirah, berdasarkan informasi yang berkembang, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah menanggapi terkait ditutupnya layanan internet tetap (fixed broadband) dari PT Indosat M2 tersebut.

Para pemegang saham Indosat M2, diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan Indosat M2 yang saat ini, jumlahnya tak kurang dari 50.000 pelanggan. “Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak,” kata Mirah.

Dalam hal ini, kata Mirah, ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja Indosat M2, akan terus mengawal perjuangan para pekerja dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya.

Apabila PT Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas Indosat M2, kata dia, bisa berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggan yang terdampak. Maka, sudah sepatutnya PT Indosat Tbk harus berkomitmen melindungi hak-hak pekerja Indosat M2 yang ikut terdampak. “Apalagi para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi yang tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia,” kata Mirah.

Dia berharap, Kementerian Ketenagakerjaan segera memanggil Direksi Indosat M2 dan Direksi Indosat, guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak. “Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Indosat M2. Faktanya, ditutupnya Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, tapi karena adanya kasus pidana yang dilakukan perusahaan,” ungkapnya.

Kasus tersebut, lanjutnya, berakibat kepada dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan Indosat M2, sebagai dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung No 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. “Di mana perusahaan harus membayar uang pidana pengganti sebesar Rp1,3 triliun,” pungkas Mirah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button