News

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) ke pihak Kejaksaan atas penganiayaan terhadap David Ozora (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik sudah selesai melakukan pemeriksaan dan saat ini tengah diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU,” ujar Trunoyudo lewat pesan singkat, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan penelitian berkas perkara akan diteliti berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” lanjutnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo sudah lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

AG merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat Mario terhadap David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap. Besok rencana tahap dua,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Sebagi informasi, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

APA menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David sehingga membuat anak dari Rafael Alun tersebut marah. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane juga ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kini, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button