News

Pengadaan Jeep Sesuai Permendagri, Sekda DKI: Gubernur Berhak Dapat Dua Mobil Dinas

Pengadaan mobil jeep dinas untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menimbulkan banyak tanya. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menegaskan tidak ada yang salah dengan pengadaan tersebut.

Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan aturan itu, sambung Joko, seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil dinas.

Mungkin anda suka

“Nah, kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil Jeep dengan kapasitas 4.200 CC. Karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Ia menegaskan, aturan itu berlaku juga bagi kepala daerah di wilayah lainnya, bukan hanya DKI Jakarta. Joko pun coba mengingatkan kembali soal dua kendaraan dinas yang juga diberikan oleh Pemprov DKI kepada gubernur-gubernur sebelumnya.

“Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama. Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menganggarkan Rp4,7 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas baru bagi Pj Gubernur Heru dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Melansir laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), Kamis (2/3/2023), kendaraan baru yang akan dibeli berjenis jeep dengan kapasitas mesin 4.200 cc.

Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas jeep tersebut, masing-masing Rp2,37 miliar. Pengadaan ini masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan dan Penjabat Gubernur DKI. Namun dalam laman itu, tidak disebutkan apakah jeep menggunakan bahan bakar minyak atau listrik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button