News

Melunak, Iran Berencana Akan Ubah Aturan Soal Wajib Hijab

Pemerintah Iran akhirnya melunak terkait aturan penggunaan hijab oleh para kaum perempuan. Sebab aturan tersebut sudah memicu gelombang demonstrasi pasca kematian seorang wanita setelah ditangkap polisi moral.

Bahkan isu soal penggunaan hijab ini menjadi sorotan internasional dan menuai gelombang protes yang meluas. Terakhir aksi demo ini terjadi di gelaran Piala Dunia Qatar 2022.

“Parlemen dan kehakiman sedang mengkaji [aturan itu],” ujar Jaksa Agung Iran, Mohammad Jafar Montazeri, seperti dikutip AFP.

Meski begitu, Montazeri tidak menjelaskan lebih rinci pasal mana yang akan Iran ubah dalam aturan hijab tersebut. .

Sebelumnya, Montazeri juga menyatakan akan mengkaji ulang aturan soal hijab. Pernyataan ini dia sampaikan usai pertemuan sejumlah pejabat Teheran. Hasilnya akan Iran umumkan pada pekan depan.

“Kami tahu Anda merasa sedih saat menyaksikan [perempuan] tanpa hijab di kota-kota, apakah menurut Anda para pejabat diam tentang hal itu?,” kata Montazeri seperti dikutip CNN.

“Sebagai seseorang yang bergerak di bidang masalah ini, saya katakan bahwa parlemen dan kehakiman bekerja, misalnya, baru kemarin kami mengadakan pertemuan dengan komisi kebudayaan parlemen, dan Anda akan melihat hasilnya dalam satu atau dua pekan ke depan,” paparnya lagi.

Sementara itu, Presiden Iran Ebrahim Raisi menegaskan jika konstitusi di Iran sudah mengacu pada landasan Islam.

“Namun, ada metode-metode penerapan konstitusi yang bisa fleksibel,” ucap Raisi.

Iran pertama kalinya mewajibkan kaum perempuan menggunakan hijab pada April 1983 atau empat tahun setelah revolusi 1979. Dalam revolusi itu monarki di Iran runtuh atas dukungan dari Amerika Serikat (AS).

Saat ini desakan untuk menghapus aturan soal hijab itu semakin kuat. Bahkan kaum reformis mendorong agar penggunaan hijab tidak diatur oleh negara.

Meski adanya desakan dan penolakan soal aturan itu, Kepolisian Iran masih terus melakukan penahanan terhadap perempuan-perempuan yang tidak mengikuti aturan soal berhijab.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button