News

Dukung David Ozora, Puluhan Personel Banser Ramaikan Sidang Tuntutan AG Pacar Mario

Puluhan personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4/2023). Mereka hadir bertepatan dengan sidang pembacaan tuntutan anak berkonflik dengan hukum AG terkait status terdakwanya dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).

“Kedatangan teman-teman di sini personel Banser GP Ansor untuk memberikan dukungan moral (kepada David Ozora),” kata Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.

Ainul menjelaskan, pihaknya membawa 30 personel Banser berseragam dengan tujuan mengawal proses peradilan perkara penganiayaan David Ozora agar berjalan lancar dan adil.

Ainul pun meminta agar AG tidak egois dengan menyatakan takut dengan kehadiran mereka.

“Jadi jangan berpikir psikologis dia terganggu. Psikologis D (David Ozora) juga sudah lama terganggu, gara-gara dia gitu,” kata dia menegaskan.

Dengan begitu, Ainul berharap dalam persidangan ini, majelis hakim bisa menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus maksimal, maksimal bagaimana biar hakim yang tahu,” tutupnya.

Diketahui, PN Jaksel menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora mulai pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung tertutup. AG merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo yang juga  terjerat kasus penganiayaan David Ozora

“Sidang tuntutan AG dilaksanakan jam 14.00 WIB,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto

Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel menggelar sidang setiap hari sejak Rabu (29/3/2023) dan menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Sidang putusan (vonis) pada Senin (10/4/2023) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir,” ujar Djuyamto menambahkan.

Diketahui, terkait teknis kehadiran dalam sidang putusan, hal ini bergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, JPU mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button