News

Tagar Bubarkan dan Dukung MUI Saling Bentrok di Twitter

Twitter Indonesia menggema dengan tagar cuitan #bubarkanMUI menyusul kemudian hari ini tagar #DukunganMUI yang mengemuka terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Naja oleh Densus 88 Antiteror terkait dugaan terorsisme.

Pantauan Inilah.com, Kamis (18/11), Pengguna akun Twitter yang meramaikan tagar tersebut adalah @Tonga_Nixon. Dia juga mengajak netizen untuk menyuarakan hal serupa.

Mungkin anda suka

“Oknum Majelis Ulama Indonesia terlibat terorisme, ingat ya gaess, ‘OKNUM’ Majelis Ulama Indonesia. Ayo bantu Up #BubarkanMUI karena memang sudah saatnya harus dibubarkan,” tulis pengguna akun @Tonga_Nixon dikutip inilah.com, Kamis (18/11).

Sementara, Ustadz Hilmi Firdausi yang juga pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah tampak heran dengan beredarnya tagar bubarkan MUI. Dia mengatakan kalau memang MUI terindikasi terorisme buktikan saja secara hukum, bukan dengan menyuarakan bubarkan MUI.

“Kalau memang di MUI ada yang terindikasi terorisme, buktikan saja secara hukum… Bukan dengan menyuarakan bubarkan MUI yang sudah berdiri sejak 1975 & berjasa besar kepada umat dengan fatwa-fatwanya yang menjadi rujukan,” kata Hilmi lewat akun Twitternya.

Di sisi lain, aktivis dakwah Hilmi Firdausi mengaku jika memang MUI terindikasi terorisme, maka buktikan saja secara hukum.

“Kalau memang di MUI ada yg terindikasi terorisme, buktikan saja secara hukum. Sy dengar ybs jg sdh dinonaktifkan,” ujar Hilmi Firdausi.

Lebih lanjut, ia menegaskan menyelesaikannya bukan dengan cara menyuarakan pembubaran MUI, pasalnya selama ini MUI telah berjasa besar kepada ummat.

“Bukan dgn menyuarakan bubarkan MUI yg sdh berdiri sjk 1975 & berjasa bsr kpd ummat dgn fatwa2nya yg mnjdi rujukan. Bismillah, ayo ramaikan tagar : #dukungMUI #kamibersamaMUI,” kata Hilmi Firdausi.

Sementara itu Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas saat dihubungi Inilah.com, mengatakan lembaganya membantak akan mengevaluasi proses perekrutan karena MUI telah memiliki pakem sendiri dalam proses perekrutan anggota. Tapi, langkah awal, MUI memilih menonaktifkan Ahmad Zain sebagai pengurus hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Ahmad Zain) dalam gerakan teroris merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI,” kata Anwar.

Ia mengatakan MUI menyerahkan proses hukum Ahmad Zain ke kepolisian. Namun ia berharap kepolisian menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Ahmad Zain. Anwar juga menegaskan bahwa MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum tindak pidana terorisme sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004.

Seperti diketahui dua hari lalu, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain an-Najah, di Bekasi, Jawa Barat. Pada saat yang sama, Densus 88 juga menangkap dua kolega Ahmad Zain, yaitu Farid Ahmad Okbah dan Anung Al-Hamat. Farid adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia. Adapun Anung menjadi pengajar di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor.

Ketiganya diduga berperan penting dalam pengelolaan dana Jamaah Islamiyah yang dikumpulkan lewat kotak amal. Pengumpulan dana teror lewat kotak amal ini menggunakan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf. Setelah penangkapan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Sebelum mereka, Densus 88 lebih dulu menangkap 28 anggota Jamaah Islamiyah lainnya. Mereka juga diduga terlibat pengumpulan dana teror tersebut.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button