Pengamat BUMN sekaligus Direktur Next Indonesia, Herry Gunawan menyatakan, masyarakat bisa melaporkan PT PLN (Persero) atas bengkaknya tagihan listrik pascabayar usai musim diskon 50 persen ke Ombudsman RI.
“Mengingat persoalan ini cenderung masif, menurut saya, masyarakat jangan hanya mengadu ke PLN, tapi juga sampaikan ke lembaga Ombudsman. Lembaga ini memang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun BUMN,” tutur Herry kepada inilah.com di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).
Herry meyakini, Ombudsman RI yang aktif membuka pengaduan dan segera menyelidiki persoalan layanan publik yang diaukan masyarakat.
“Tapi mungkin mereka masih libur, jadi belum sempat. Padahal ini persoalan tagihan yang mahal sangat penting bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi lemahnya daya beli,” ujarnya.
“Jangan sampai PLN ikut berkontribusi terhadap penambahan beban masyarakat, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kemiskinan,” tegas Herry.
Selain itu, ia menilai ada beberapa hal yang bisa saja menjadi penyebab dibalik mahalnya, tagihan listrik yang ramai dikeluhkan di sosial media.
“Terkait pembayaran listrik yang tiba-tiba mahal, memang bisa karena beberapa hal, seiring dengan masa diskonnya berakhir sejak awal Maret. Pertama, mungkin masyarakat kaget sehingga lupa pembayaran tarif listrik yang sebelumnya dapat diskon, sudah berakhir dan harus bayar penuh,” ungkap dia.
Kedua, lanjut Herry, tanpa disadari bisa saja pemakaian listrik yang berlebihan, mengingat kondisi cuaca yang sangat panas belakangan ini.
“Ketiga, bisa juga ada persoalan perhitungan oleh PLN. Namun sampai saat ini kan belum ada keputusan kenaikan tarif listrik,” jelasnya.
Sementara itu, Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad mengatakan, pada triwulan II/2025, tarif listrik diberlakukan tetap atau tidak mengalami kenaikan. Maka, kenaikan tagihan terjadi kemungkinan lantaran penggunaan listrik yang meningkat.
“Adanya lonjakan tagihan listrik bisa disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat,” kata Grahita, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan bahwa pada 1 Maret 2025, periode diskon tarif listrik 50 persen telah selesai, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan pemerintah. Dia pun mengimbau pelanggan pascabayar yang ingin mengetahui riwayat penggunaan
Sebelumnya, ada warganet yang mengeluhkan kenaikan tagihan listrik pada awal April 2025 dengan berbagai alasan. Salah satunya diutarakan oleh akun X @ariepujaa pada Sabtu (5/4/2025).
“Status rumah kosong, bilangnya karena kurang bayar dari beberapa bulan lalu akibat dari meteran buram,” cuitnya.
Akun tersebut juga melampirkan riwayat penggunaan listrik 3 bulan terakhir. Pada Februari 2025, tagihannya mencapai Rp66.745 dengan kWh sebesar 88,0. Satu bulan setelahnya juga tagihan serupa. Namun, pada April 2025, tagihan listriknya meningkat hingga Rp1,36 juta dengan kWh 901,0. Dompet rakyat diperas setelah lebaran.