Tahan Ijazah, Larang Ibadah dan Bayar Upah di Bawah UMR, DPR: Pemilik UD Sentosa Seal Harus Masuk Bui


Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Khafi menyoroti perilaku pemilik UD Sentosa Seal di Kota Surabaya, Jawa Timur yang sudah keterlaluan. Tindakan yang dilakukan pemilik perusahaan jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.

“Saya sangat prihatin atas temuan Wamenaker terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah UMR, memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi,” kata Ashabul, Jakarta, dikutip Minggu (20/4/2025).

Ashabul meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan tindakan tegas kepada setiap perusahaan yang melanggar ketentuan dalam perundang-undangan.

“Sebagai anggota Komisi IX DPR, saya minta Kemenaker bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja,” ungkapnya.

Ashabul mengatakan bahwa tindakan perusahaan yang diduga membayarkan hak karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda mencapai Rp400 juta sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti,” jelasnya.

Terkait dugaan pelarangan ibadah salat Jumat bagi karyawan muslim, dia menyebut, tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia.

“Pasal 80 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dan, pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat,” lanjutnya.

Saat ini, sebanyak 31 eks karyawan UD Sentosa Seal di Surabaya, jawa Timur (Jatim), melaporkan perusahaan itu ke aparat kepolisian. Kabarnya, jika ingin ijazahnya dikembalikan perusahaan, ada duit ‘mahar’ sekitar Rp2 juta. Terlalu.

Ananda Sasmita Putri Ageng, mantan karyawan distributor oli seal milik pengusaha Jan Hwa Diana itu, mengatakan, pelaporan ini buka bertujuan membuat gaduh suasana. Namun hanya ingin agar ijazahnya dikembalikan perusahaan. Karena sangat diperlukan untuk mencari pekerjaan.

“Semoga pemilik perusahaan terbuka hatinya selebar-lebarnya, kembalikan ijazah kami. Itu saja harapan kami. Kan ijazah penting untuk cari peekerjaan lagi,” kata Ananda di Tanjung Perak, Surabaya, dikutip Minggu (20/4/2025).

“Kami hanya minta ijazah dikembalikan, meski hanya ijazah SMA atau SMK, tolong kembalikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ananda mengaku, tidak berusaha untuk meminta ijazahnya secara langsung kepada perusahaan. Karena pihak UD Sentoso Seal pastilah meminta biaya tebusan Rp2 juta. “Kalau saya nggak usah minta, saya sudah tahu resikonya. Jadi saya sudah tahu, saya nggak minta, nggak akan dikeluarkan ijazahnya. Kalau nggak nebus Rp 2 juta,” ujarnya.

Pelapor lainnya, Peter Evril Sitorus juga mengungkapkan hal senada. Pria tersebut hanya meminta agar ijazahnya yang sudah diserahkan kepada perusahaan untuk dikembalikan. “Semoga (masalah penahanan ijazah) cepat kelar, selesai teratasi, dan ijazahnya dikembalikan. (Terkait penindakan untuk perusahaan) sesuai prosedur hukum saja,” ucap Peter.

Korban lain yang melapor, Nila Handiani menyebut, keputusannya tersebut hanya agar ijazahnya dikembalikan. Dia tidak memiliki harapan lainnya di luar permintaannya itu. “Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur suwun, monggo,” ujar Nila.