News

Kinerja Lembaga Penyelenggara Pemilu Buruk: Masa Kampanye Singkat, Sosialisasi Tak Dikontrol

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan, semestinya para lembaga penyelenggara pemilu bisa mengimbangi singkatnya masa kampanye dengan pengawasan masa sosialisasi.

Ia menyatakan kewenangan konstitusi terhadap KPU, Bawaslu dan DKPP tidak dimanfaatkan dengan baik. Salah satu indikatornya adalah pemberlakuan masa kampanye selama 75 hari, yang dinilai terlalu singkat.

“Enggak ada lembaga lain yang diberikan sedemikian rupa oleh konstitusi menjalankan tugasnya,” ungkap Kaka acara diskusi di Jakarta, dikutip Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, Kaka menilai Bawaslu juga perlu disoroti kinerjanya. Karena sebagai lembaga pengawas, tidak mengoreksi aturan tersebut sehingga ini berakibat pada proses selanjutnya. “Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengoreksi, mengawasi dan memberikan catatan koreksi,” jelas Kaka.

Akibatnya, permasalahan lain pun muncul seperti pengadaan masa sosialisasi yang tertera dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan ini, masa sosialisasi tidak menjelaskan secara rinci tata tertertibnya.

“Hanya bisa menyebutkan bahwa peserta pemilu, artinya yang sudah ditetapkan, baru partai politik, lalu baliho dan banner yang memuat bukan partai politik, itu bukan subjek dari sosialisasi,” ungkap Kaka.

Artinya, tuitur dia, tidak ada pembatasan yang jelas apa yang membedakan masa sosialisasi dengan masa kampanye. Padahal, pemilu memiliki asas universal dimana penyelenggaranya memiliki integritas. “KPU sendiri dipertanyakan implementasi terkait dengan keberadaan dirinya sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas,” pungkas Kaka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button