Market

Tahun Baru Semangat Baru, Buruh Demo Gubernur Banten 5 Januari

Meski Gubernur Banten Wahidin Halim melapor ke Polda Banten, buruh tak gentar. Tahun baru, buruh punya semangat baru menggelar demo besar-besaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bilang, buruh se-Banten sial menggelar demo besar-besaran di depan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 5 Januari 2022. Tuntutannya masih sama, revisi kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK). “Dimulai 5 Januari, perkumpulan buruh se-Banten kembali gelar aksi demonstrasi di kantor gubernur Banten,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Demonstrasi tersebut, kata Said, bakal diikuti seluruh perkumpulan buruh di Banten. Ditambah serikat mahasiswa. Demonstrasi akan terus dilangsungkan setiap hari sampai Gubernur Wahidin merevisi UMK.

Said menyatakan perjuangan serikat pekerja tak akan pernah berhenti, meski Gubernur Wahidin telah melaporkan aksi buruh yang menduduki ruang kerjanya, ke Polda Banten pada Jumat (24/12/2021).

Said berpendapat, Gubernur Wahidin telah meng-kriminalisasi aksi buruh. Padahal, buruh masuk ke ruangan kerja Gubernur Wahidin, lantaran orang nomor satu di Banten itu tak kunjung keluar untuk menemui para buruh. “Gubernur yang lari dari rakyatnya tapi memenjarakan rakyat. Oleh karena itu, kejadian di Banten lebih pada sebab akibat bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Meski demikian, Said mengakui tindakan buruh yang masuk ke ruang kerja memang sebuah kesalahan. Namun, itu bukan kesalahan berat.
“Kami akui itu adalah kesalahan, tapi bukan kesalahan berat, hanya kesalahan spontan,” kata Said.

Oleh karena itu, ia meminta Gubernur Wahidin untuk mencabut laporannya ke Polda Banten. Said juga khawatir jika Wahidin tak mencabut laporan, eskalasi pergerakan buruh akan lebih kuat dan tak terkendali. “Kami minta dengan hormat, jika tidak kami khawatir eskalasi gerakan lebih kuat,” tegas Said.

Sebelumnya, Gubernur Wahidin melaporkan buruh yang menduduki ruang kerjanya ke Polda Banten, Jumat (24/12) lalu. Kuasa hukum Wahidin Asep Abdullah Busro menuding para buruh telah melanggar hukum. “Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Asep.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Wahidin. Ia menyebut setiap laporan dari masyarakat pasti diterima kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kepolisian akan menindaklanjuti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button