Tak Ada Hal meringankan, Dewas KPK Anggap Firli Coba Perlambat Jalannya Sidang Etik

Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Tidak ada satupun pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut.

“Hal meringankan, tidak ada,”ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di ruang sidang lantai 6 Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Sedangkan ada lima poin pertimbangan berat yang membuat Majelis Etik Dewas KPK meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK.

Pertama, Firli Bahuri disebut tidak mengakui perbuatannya.

Kedua, Firli tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketiga, Firli Bahuri dianggap berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Keempat, Tumpak menyebut, sebagai ketua dan anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.

“Kelima, terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ucap Tumpak.

Diketahui, Firli Bahuri telah terbukti melakukan pelanggar etik.  Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini dijatuhi sanksi etik berat.

“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika membacakan hasil sidang etik, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Firli dianggap bersalah saat menjalin pertemuan dan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan diberikan sanksi berat.

Begitu pula dengan tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN)-nya kepada Direktorat PP LKHPN diberikan sanksi berat.

Sedangkan,  pelanggaran dalam proses sewa rumah di jalan Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli juga kedapatan meminta bos hiburan malam Alex Tirta untuk memasang jaringan internet di rumah tersebut. Dewas KPK memberikan sanksi ringan.

Sumber: Inilah.com