Tak Ada Novum, PK Mardani Maming Ilegal dan Harus Ditolak MA demi Keadilan


Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) menegaskan, kasus korupsi yang melibatkan terpidana korupsi Mardani H Maming telah melalui proses hukum yang panjang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming sebagai upaya untuk menghambat penegakan hukum dan merampas hak masyarakat atas keadilan.

“Kami percaya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan tidak boleh diganggu gugat. Dengan menolak permohonan PK ini, Mahkamah Agung akan memberikan contoh nyata bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh,” ujar Faizal dalam unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Dalam aksi tersebut, Komite Rakyat Anti Korupsi meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan. Ia menekankan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat banyak. 

“Kita tidak boleh membiarkan koruptor lolos dari jerat hukum. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan kunci untuk memberantas korupsi di Indonesia,” kata Faizal.

Dalam aksi unjuk rasa mendesak MA segera menolak permohonan PK yang diajukan Mardani Maming, Komite Rakyat Anti Korupsi menyuarakan lima tuntutan, yaitu:

1. Mendesak MA untuk segera menjatuhkan putusan menolak permohonan PK Nomor: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan oleh Mardani Maming.

2. Tetap konsisten pada putusan hukum, yakni MA diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Memberikan efek jera, yaitu penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

4. Mendesak ketua MA dan Komisi Yudisial untuk segera menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MA untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam hal ini yang diduga dilakukan Hakim Sunarto (Ketua) Hakim Ansori (Anggota I) terkait dugaan abuse of power dan gratifikasi dalam permohonan Peninjauan kembali (PK) Nomor: 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming, yang diduga kuat tidak memiliki novum atau bukti pendukung dalam permohonan PK di MA.

5. Mendesak Hakim Sunarto dan Hakim Ansori untuk segera diberikan sanksi keras berupa pemecatan karena diduga kuat telah melakukan abuse of power dan gratifikasi dengan terpidana Mardani Maming dalam permohonan PK)Nomor : 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. yang secara jelas harus ditolak karena diduga tidak memiliki novum atau bukti pendukung dalam permohonan PK di MA.

“Kami berharap MA dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan obyektif akan menjadi bukti nyata komitmen MA dalam memberantas korupsi,” kata dia, menambahkan.