Tak Ambil Pusing Kekhawatiran Prabowo, KPK Tegaskan Tetap Jerat Keluarga Koruptor


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan nasib keluarga koruptor dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menilai pernyataan Prabowo perlu dilihat terlebih dahulu dari konteksnya. Namun, menurut Tessa, keluarga yang terbukti secara sadar menikmati hasil korupsi dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Tessa menegaskan bahwa secara prinsip, KPK mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset, termasuk langkah Prabowo untuk memiskinkan para koruptor.

“Secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut,” ucapnya.

Prabowo Khawatirkan Keluarga Koruptor

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keadilan bagi anak dan istri koruptor yang tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat merespons wacana memiskinkan koruptor melalui penyitaan seluruh aset lewat RUU Perampasan Aset. Dalam wawancara bersama tujuh jurnalis di Hambalang, Bogor, Prabowo menyampaikan pandangannya ketika ditanya mengenai hal tersebut.

Prabowo menegaskan bahwa saat ini ia masih fokus pada upaya mengembalikan kerugian negara yang telah dicuri para koruptor. Ia berharap para pelaku mengakui perbuatannya, bertaubat, dan mengembalikan aset yang telah diambil.

“Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini, makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah karena secara sifat manusia, mungkin dia enggak mau ngaku, jadi pertama harus dikasih kesempatan,” kata Prabowo, dikutip Rabu (9/4/2024).

“Jadi apa yang dia, kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” sambungnya.

Meski setuju dengan penyitaan aset, Prabowo mengingatkan pentingnya perlakuan adil terhadap keluarga koruptor, terutama jika aset tersebut telah dimiliki sebelum pelaku menjabat.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak, istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat umpamanya,” ujarnya.

Namun, Prabowo menyatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri dan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada para ahli hukum.

“Ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya, kira-kira kan begitu. Tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” kata Prabowo.