Market

Tak Bayar Upah Pekerja, FSPMI Siap Geruduk Anak Usaha Garuda

Tak Bayar Upah Pekerja, FSPMI Siap Geruduk Anak Usaha Garuda

Tak bayar upah pekerja, PT Aerotrans Services Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, bakal didemo Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI).

Ketua Umum SPDT-FSPMI, Iswan Abdullah menyampaikan rencana aksi unjuk rasa ke PT Aerotrans Services Indonesia pada 28 Juli 2022. “Ini adalah anak perusahaan Garuda Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi angkutan darat, yaitu antar jemput karyawan dan karyawati Garuda Indonesia. Termasuk di dalamnya crew pesawat (pilot, co-pilot, pramugari, pramugara) dan seluruh kebutuhan transportasi darat PT Garuda Indonesia,” kata Iswan.

PT Aerotrans Services Indonesia berdiri sejak 1988, sebelumnya bernama PT Mandira Erajasa Wahana. Pada 2011, berganti nama menjadi PT. Aerotrans Services Indonesia.

Menurut Iswan, perusahaan yang memperkerjakan kurang lebih 1.000 orang ini, belum mendapat hak normatif. “Kami menduga banyak pelanggaran yang di lakukan pihak perusahaan PT Aerotrans Services Indonesia. Seperti status pekerja yang dari pekerja kontrak yang sudah bertahun tahun (ada yg sampai 15 tahun bekerja). Kemudian sejak tahun 2017 diubah oleh PT. Aerotrans Services Indonesia menjadi pekerja mitra (melanggar UU No.13 tahun 2003),” ujarnya.

Pekerja yang bekerja sejak 2017, telah menandatangani perjanjian kontrak kerja selama 3 kali berturut turut bahkan lebih. Karena setiap abis kontrak kerja langsung di perpanjang tanpa ada masa jeda waktu.

Pada 2017, kata dia, PT Aerotrans merubah pekerja kontrak menjadi pekerja mitra. Dalam prosesnya ada indikasi memaksa. Karena pekerja di suruh menandatangani surat pernyataan menjadi mitra hanya di beri pilihan setuju atau tidak setuju. Kalau tidak setuju dengan sistem mitra dan tidak mau menandatangani dipersilahkan keluar dari perusahaan.

Selain itu, sejak pandemi Covid-19, perusahaan ini memberlakukan Work From Home (WFH). Namun demikian, para pekerja tidak di bayar upahnya dan BPJS Kesehatannya dihentikan. “Padahal yang di WFH banyak pekerja yang telah bekerja lebih dari 5 tahun bahkan sampai 10 tahun lebih,” kata Iswan.

“Serikat pekerja sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mengirimkan surat untuk bipartit, mediasi dengan hasil anjuran dari Disnaker Kota Tangerang, ke Pengawasan Tenaga Kerja Kota Tangerang, tapi perusahaan tidak melaksakannya,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya sudah melaporkan semua ini ke Pengawasan/Pemeriksaan Tenaga Kerja Pusat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun hingga saat ini, belum ada respons.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button