News

Tak Berani Bertemu Ferdy Sambo, LPSK Fasilitasi Bharada E Sidang Online

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta agar pengadilan nantinya mengizinkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bersaksi secara daring (online) dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), untuk menghindari adanya potensi intimidasi. Bharada E telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC) dan berada dalam perlindungan LPSK.

Hasto menegaskan, pihaknya bakal menyurati pengadilan dan memfasilitasi LPSK untuk menghadirkan Bharada E melalui konferensi video saat sidang pembacaan surat dakwaan maupun ketika memberi kesaksian untuk pembuktian Ferdy Sambo. “Kami dari LPSK kemungkinan akan memberikan pertimbangan kepada hakim untuk Bharada E dapat memberikan keterangan secara online atau video conference,” kata Hasto, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Sekalipun begitu, Hasto menegaskan, LPSK bakal menghormati apapun keputusan pengadilan nantinya apakah Bharada E harus hadir secara fisik atau bisa melalui konferensi. “Tetapi tergantung pertimbangan hakim seperti apa, tapi akan kami upayakan begitu karena Bharada E di bawah pengawasan dan perlindungan LPSK,” jelasnya.

Kuasa hukum Bharada E yakni, Ronny Talapessy, menepis kliennya tak berani untuk bertemu Ferdy Sambo dan memberikan kesaksian yang memberatkan eks Kadiv Propam Polri. Dia menegaskan Bharada E terus berkoordinasi dengan LPSK terkait skema perlindungan selama persidangan.

“Buat kami tidak masalah (Bharada E dihadirkan bersama terdakwa lain),” kata Ronny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button