Market

Tak Bersertifikat ISPO, Februari 2025 Lonceng Kematian Petani Sawit

Tembok besar menghalangi pemerintah dalam mewujudkan sawit berkelanjutan. Petani bersertifat ISPO, sangat minim, padahal deadline 2025.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Gulat Manurung bilang, progress sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di lahan tanam petani, mengkhawatirkan.

Realitasnya, kata Gulat, baru 0,2 persen dari total lahan petani sawit di Indonesia, bersertifikat ISPO. Padahal, waktu yang dipatok pemerintah sampai 2025, atau tersisa 3 tahun. “Baru 14 ribu hektar dari 6,7 juta hektare lahan petani sawit atau 0,2 persen. Apa yang bisa kita lihat? Analoginya kereta api suda dibeli tapi relnya enggak dibuat, bagaimana bisa jalan?” kata Gulat dalam Refleksi Sawit Rakyat 2021 dan Resolusi 2022 secara daring, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Menurut Gulat, kendala utama sertifikasi ISPO adalah karena tumpang tindih lahan sawit petani dengan lahan hutan. Ia menyebut lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan otomatis tidak bisa disertifikasi, sementara mayoritas lahan tanam petani ada di kawasan hutan.

Oleh karena itu, ia menilai perpanjangan tenggat waktu pemberlakuan wajib ISPO tak bakal menyelesaikan solusi. Namun, pemerintah harus mengubah regulasi. “Kami berharap Pak Presiden bisa mendengar jeritan petani sawit sebanyak 21 juta orang dari Sabang sampai Merauke persoalan sama, kawasan hutan tumpang tindih,” jelas dia.

Walau begitu, ia mengaku tak patah arang dan masih berusaha untuk menyelesaikan sertifikasi tepat waktu. Salah satu cara yang APKASINDO tempuh adalah dengan bekerja sama dengan Institusi Pertanian Bandung (IPB).

Saat ini, kata dia, tengah dilakukan kajian jika sawit bisa dikategorikan sebagai tanaman hutan sehingga pada 2025 mendatang sawit petani tak perlu ditebang. “Jelas Februari 2025 adalah lonceng kematian bagi petani sawit Indonesia, tidak ada yang bisa melampaui itu,” kata dia.

Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, setiap usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan mengantongi ISPO.

Dalam beleid disebutkan bahwa perusahaan diharuskan memiliki sertifikasi ISPO sejak aturan diundangkan. Sedangkan untuk pekebun rakyat diberi waktu selama 5 tahun untuk mengurus ISPO.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi mengakui proses tidak selalu mulus. Bahkan hingga saat ini masih ada 3,4 juta ha kebun kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button