News

Tak Dendam, Jessica Ngaku Sudah Memaafkan Pihak yang Jebloskannya ke Penjara


Mantan terpidana Jessica Kumala Wongso merespon pertanyaan terkait apakah dirinya benci kepada sejumlah orang membuat dirinya masuk penjara selama 8,5 tahun.

Ia mengaku sedih awalnya dituding melakukan pembunuhan kepada temannya Mirna Salihin melalui es kopi Vietnam berisikan racun sianida. Namun, ia mengatakan telah memaafkan semua hal itu.

“Pada awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya. Tapi berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica ketika jumpa pers di Senayan Avenue by Otto Lima (Senayan Golf), Minggu (18/8/2024).

Jessica menegaskan, tidak menyimpan dendam maupun membenci kepada seluruh pihak yang membuat dirinya terkerangkeng di dalam jeruji besi. Ia pun merasa hati telah damai setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Jadi sekarang saya udah plong aja untuk menjalani dan apa yg harus saya harus jalani. Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali,” tuturnya.

Sementara itu, untuk keputusan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk kedua kalinya, ia menyerahkan proses tersebut kepada kuasa hukumnya, Otto Hasibuan Cs.

“Kalo upaya hukum saya serahkan Om Otto, karena Om otto yang akan ngomong soal itu,” ucapnya.

Sementara itu, Otto mengaku bakal mengajukan PK setelah PK pertama ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada akhir bulan Desember tahun 2018. Hasilnya, kliennya harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Ia pun menyebut, pihaknya memiliki bukti baru (novum)  yaitu ada oknum yang menyembunyikan bukti kasus kematian Mirna Salihin.

“Bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan sama seseorang, sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan (hakim PK) itu beratkan dia (Jessica),” ucap Otto.

Namun, Otto enggan mengungkapkan oknum yang menyembunyikan barang bukti tersebut. Ia akan menyampaikan nanti.

Sebelumnya,  Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi.Meski sudah keluar dari lapas, Jessica harus wajib lapor hingga delapan tahun ke depan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan (PK) hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Deddy mengatakan, Jessica telah mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi kurang lebih 5 tahun.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelasnya.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button