News

Tak Diterima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo menyatakan banding terkait putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela. Selepas putusan dibacakan, Jumat (26/8/2022) dini hari, eks Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J menggunakan haknya untuk banding.

“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo, usai mendengarkan putusan etik.

Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan banding secara tertulis dalam 3 hari kerja usai dibacakannya vonis. Selanjutnya Komisi Etik bakal memproses pengajuan banding selama 21 hari kerja.

“Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” tutur Dofiri.

Selepas sidang, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan bahwa putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya bersifat final.

“Apakah banding nanti sama dengan keputusan hari ini atau ada perubahan? Yang jelas, yang bersangkutan menerima apapun yang diambil dalam sidang banding nantinya,” kata Kadiv Humas.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Belakangan Ferdy Sambo juga menulis surat tertanggal 22 Agustus 2022 yang bermaterai dan ditulis tangan yang isinya permohonan maaf kepada sejawat dan senior Polri, serta menyatakan siap menanggung risiko dari kesalahan yang dilakukan. Surat itu turut dibacakan pada akhir sidang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button