Ternyata, bukan saja rakyat kecil yang kantongnya pas-pasan menjadi korban pinjaman online alias pinjol. Perbankan kakap sekelas J Trust Bank saja diduga ketipu pinjol. Walah.
Sengketa kredit antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dengan perusahaan pinjol, PT Crowde Membangun Bangsa atau Crowde, memasuki babak baru.
Kini, kasusnya sudah ditangani Polda Metro Jaya dan menjadi atensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemberian kredit oleh bank (J Trust Bank) kepada Crowde, sebenarnya sudah menjadi concern pengawas (OJK) sejak 2024,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jakarta, dikutip Rabu (2/4/2025).
Sejauh ini, Dian mengatakan, OJK melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan mendalam, serta meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).
‘Kami meminta J Trust Bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, kata Dian, OJK meminta J Trust Bank mencermati potensi peningkatan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) secara signifikan. Pihak J Trust Bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit melalui perusahaan fintech peer to peer lending alias pinjol (Crowde).
“Serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Dian bilang, perseroan juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” tutup Dian.
Ceritanya, J Trust Bank menjalin kerja sama bisnis dengan Crowde, terkait penyaluran pembiayaan (kredit) kepada end user yaitu petani.
J Trust Bank memilih Crowde karena sesuai core bisnisnya adalah peer to peer lending, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun dalam perjalanan, J Trust Bank menemukan sejumlah pelanggaran dari kalusul perjanjian kerja sama (PKS), dilakukan Crowde.
Di mana, J Trust Bank, menemukan beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank, untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak tahu bahkan tidak mengakui telah mengajukan pinjaman ke J Trust Bank, melalui platform Crowde.
Sayangnya, pihak J Trust Bank tidak merincikan berapa besar dana yang telah dkucurkan sebagai kredit lewat Crowde.
“Indikasinya, banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen,” demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank.
Atas temuan ini, J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho cs selaku pengelola Crowde ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
J Trust Bank menuding Adryan Hafizh dan Ahmat Sahri selaku komisaris; Andrew Yeremia P L Tobing selaku direktur utama; Noviani Suryawidjaja selaku direktur; dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku Staff Business Analyst, sebagai pelaku utama dalam dugaan penipuan ini.
Kuasa Hukum Crowde, Mahatma Mahardika menjelaskan, Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank.
Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.