Arena

Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Terbitkan Aturan Pengamanan Pertandingan

Mabes Polri membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia yang bertujuan agar tidak terulang kembali tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Analis Kebijakan Madya bidang Operasi Sops Polri Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto mengatakan pembahasan soal pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia itu dipimpin oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dihadiri oleh Manajer Proyek FIFA untuk regional Asia Oseania Niko Nhouvannasak, Koordinator FIFA untuk Asia Timur dan Regional ASEAN Chen Jin, perwakilan Kemenkes, Kemendagri, KemenPUPD dan Polri.

“Saat ini telah selesai sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Kemenkunham. Perpol tersebut telah selesai dan mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan,” ujarnya.

Itu menjadi rapat kedua satgas tersebut setelah yang pertama dilaksanakan pada 21 Oktober 2022.

Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia bertugas untuk menemukan rumusan tentang tata kelola sepak bola di Indonesia, menyinkronkan peran juga tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan sepak bola (mulai dari PSSI, pemerintah dan kepolisian, sampai klub peserta dan penonton), memperbaiki manajemen infrastruktur, pengamanan dan penyelamatan, manajemen kerumunan, manajemen penonton serta edukasi sepak bola.

Rumusan tersebut nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan laga-laga sepak bola di Indonesia agar peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya tidak terjadi lagi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button