Meski sudah ada aturan yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tidak ‘diparkir’ di luar negeri, masih banyak yang melanggar. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan sanksi keras dan tegas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu, Askolani melaporkan telah memblokir kegiatan usaha 69 perusahaan yang melanggar kewajiban implementasi DHE di dalam negeri.
“Ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, eksportir diwajibkan menempatkan DHE-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam beleid itu, kata Askolani, bakal dikenakan sanksi tegas. Baik berupa denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Sampai saat ini, Askolani menjelaskan, terdapat 111 perusahaan eksportir yang mendapatkan catatan dari Bank Indonesia (BI). Dari 111 eksportir, terdapat 43 perusahaan yang menjalankan amanat PP DHE.
“Secara konsisten kita lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia mengimplementasikan PP DHE, dan ini juga mendukung penguatan cadangan devisa kita sesuai kebijakan PP DHE itu,” ujar Askolani.
Dalam beleid DHE, kata dia, pemerintah, BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Guna memastikan DHE dikelola dengan baik, untuk kepentingan nasional.
“PP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor dan mengoptimalkan penggunaannya untuk pembangunan nasional,” pungkasnya.