News

Tak Jujur di Persidangan Jadi Faktor Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Bui

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiyawan mengungkapkan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria. Adapun sikap Agus yang tidak jujur selama persidangan menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

Agus telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan,” kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain itu, status Agus sebagai anggota Polri juga dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Kemudian, Agus belum pernah dipidana dan tanggungan keluarganya menjadi faktor yang meringankan hukuman Agus.

Sebagai informasi, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Agus secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Agus justru melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button