Bawaslu Kota Solo menyebutkan kegiatan kampanye oleh caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza melanggar aturan kampanye. Istri dari Giring Ganesha tersebut terbukti tidak mengantongi izin saat melakukan kampanye di daerah Pasar Kliwon, Solo.
Tak hanya Cynthia, ada juga caleg DPRD Solo dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma juga melanggar aturan kampanye.
“Hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasarkliwon kepada salah satu caleg PSI kota Surakarta yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Ada dua caleg yang saat itu melaksanakan kampanye,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza, dikutip dari inilahjateng, Senin (18/12/2023).
Pihaknya juga mengatakan, panwascam Pasar Kliwon telah memanggil kedua pihak untuk klarifikasi. Hasilnya, istri Giring dan Jalu terbukti melanggar aturan.
Setelah itu, laporan tersebut diteruskan untuk direkomendasikan ke Bawaslu Kota Solo. Baru nanti Bawaslu meneruskan KPU Solo untuk perihal sanksi yang akan dijatuhkan.
Dia menyebut, karena pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan.
“Dari hasil tersebut Panwascam Pasar Kliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan lanjut ke KPU Surakarta,” tandasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar