Tak Kunjung Tahan Firli, Keseriusan Polda Metro Ungkap Kasus Pemerasan SYL Dipertanyakan


Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus yang menjerat eks Pimpinan KPK Firli Bahuri.

Dia menilai, penyidik terkesan mencari-cari perkara lain untuk dapat menahan Firli Bahuri. Padahal, perkara yang menjerat mantan ketua KPK soal pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saja belum rampung. Ditambah, penyidik baru-baru ini menaikan status dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penyidikan.

“Yang jelas, Polda Metro seolah sengaja membuat kasus Firli mengambang sejak awal. Ada semacam ketidakseriusan dalam mengusut perkara Firli,” ujar Herdiansyah kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Herdiansyah mengatakan bahwa dari awal penyidik sudah tidak punya niat untuk mengurus kasus yang menyeret nama Firli. Oleh karena itu dia menyebut kalau penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah kalah dari kekuasaan di belakang Firli Bahuri.

“Mereka memang tidak punya niat dari sejak pertama kasus ini mencuat. Mereka tidak hanya kalah oleh Firli, tapi juga kalah dari kekuasaan dibelakang Firli,” tegas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pertemuan antara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah mengungkap dua perkara yang menjerat Firli Bahuri yakni pertemuan dengan SYL dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“LP (Laporan Kepolisian) kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Dirinya menjelaskan, dua laporan itu dilakukan secara terpisah, pertama tipikor sebagaimana dalam Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Jo Pasal 65 KUHP dan kedua LP tindak pidana terkait Pasal 36 UU KPK.

Namun sayangnya hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus TPPU yang menjerat Firli. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga belum melakukan penahanan terhadap Firli.

“Saat ini berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara aquo,” kata dia.