News

Tak Lagi Jadi Anggota Polri, Brotoseno Dipecat Tidak Hormat

Brotoseno Resmi Dipecat - inilah.com

Mabes Polri secara resmi memecat AKBP Brotoseno, terpidana perkara korupsi, yang masih menjadi anggota Polri. Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik, yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Juni 2022 yang lalu.

Kepastian Brotoseno dipecat secara tidak hormat disampaikan Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022). KKEP PK mengoreksi putusan etik Brotoseno pada Oktober 2020 yang menjatuhkan sanksi demosi menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Nurul.

Vonis dari KKEP PK tertuang dalam surat putusan nomor: PUT KKEP PK/I/VII/2022. Selanjutnya surat tersebut diteruskan ke Bagian SDM Polri untuk dieksekusi.

Nurul tidak menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH. Alasannya, hal itu baru bisa disampaikan ketika Biro SDM secara formil menerbitkan surat pemecatan Brotoseno.

Begitu surat pemecatan turun maka AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PDTH secara administratif. “Kita tunggu mudah-mudahan segera,” kata Nurul.

Putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Brotoseno tidak dipecat karena atasannya menyatakan yang bersangkutan dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016. Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button