News

Tak Masuk Penistaan Agama, Puspomad Setop Kasus Jenderal Dudung

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspomad akhirnya menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Penyelidikan ini atas laporan dari Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung dalam video di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 31 Desember 2021. Saat itu Jenderal Dudung menyebut bahwa ‘Tuhan Bukan Orang Arab’.

Keputusan Puspomad menghentikan penyelidikan ini berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, alat bukti dan ahli dari Puspom.

“Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono seperti mengutip situs resmi Puspomad, Rabu (23/2/2022).

Agus menjelaskan, tim penyelidik Puspomad memulai penyelidikan kasus ini sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Dalam penyelidikan itu, Puspom mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemenkominfo, serta dua orang ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

“Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,” ungkap Agus.

Dia mengatakan pernyataan Dudung tak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” tegas Agus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button