Market

Tak Mau Belajar dari Thailand, Eksportir Hanya Wajib Parkir DHE 3 Bulan

Agar tak kekurangan dolar AS, pemerintah ancang-ancang menerapkan sistem devisa terkontrol. Artinya, devisa hasil ekspor (DHE) wajib diparkir di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Sayangnya, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah hanya berani mewajibkan eksportir menyimpan DHE-nya di dalam negeri, selama tiga bulan. Beda sekali dengan Thailand atau India yang kurun waktunya minimal 6 bulan. Langkah ini penting untuk menjamin cadangan devisai (cadev) aman. Dengan kata lain, simpanan dolar AS pemerintah mencukupi. “Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya,” kata Menko Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ketum Partai Golkar ini, mengatakan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan jangka waktu penyimpanan DHE tersebut dikabarkan akan tertuang dalam revisi terbaru PP terkait DHE. “Sedang disusun izin prakarsanya,” ujar Menko Airlangga.

Menurut Menko Airlangga, pemerintah berencana menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri pada semester I-2023. “Insha Allah (semester I 2023),” katanya.

Saat ini, lanjut Menko Airlangga, pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri. “Kita harus mengelola bagaimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,” ujar Menko Airlangga.

Kondisi ekonomi global, kata Airlangga, juga memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju.

Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga. “AS terus meningkatkan tingkat suku bunga, kita mengkhawatirkan terjadi capital flight,” kata Menko AIrlangga.

Sebelumnya, Menko Airlangga optimistis, revisi peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan meningkatkan cadangan devisa nasional. Hingga akhir Desember 2022, Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia sebesar US$137,2 miliar atau setara Rp2.058 triliun (Rp15.000/US$).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button