Market

Tak Mau Dibui, Mantan Bos FTX Rela Keluarkan Duit Rp3,89 Miliar

Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried menawarkan uang sebesar US$250 ribu atau setara Rp3,89 miliar sebagai jaminan. Uang ini Sam Bankman-Fried siapkan agar dia terbebas dari tuntutan penjara.

Selain itu, dia juga rela memakai gelang kaki pendeteksi yang bisa memonitor pergerakannya di luar penjara dan siap menjalani wajib lapor.

Mengutip dati CNN Business, Rabu (14/12), pengacara Bankman-Fried mengatakan kliennya sudah menyerahkan paspor saat pihak berwenang menangkapnya.

Pengacara juga menyebut jika Bankman-Fried tengah menderita depresi, insomnia dan attention deficit disorder (ADD). Dengan rekam medis tersebut, Bankman-Fried harus mengkonsumsi sejumlah obat-obatan guna mencegah gejala dari penyakitnya tersebut.

Namun pengadilan meminta bukti resep atas klaim dari pengacara tersebut. Salah satunya pengadilan meminta kehadiran pihak keluarga Bankman-Fried untuk mengkonfirmasi soal obat yang tersangka konsumsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut AS Damian Williams memastikan akan banyak orang yang akan datang di sidang penuntutan Bankman-Fried di distrik selatan New York.

“Ini adalah salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika. Kami belum selesai. Ekstradisi sedang berlangsung di Bahama” terang Williams.

Menurut dia, sejak 2019 hingga awal tahun ini, Bankman-Fried dan rekannya berkonspirasi mencuri miliaran dolar AS dari pelanggan FTX.

“Ia menggunakan uang itu untuk keuntungan pribadinya, termasuk untuk melakukan investasi pribadi dan untuk menutupi pengeluaran dan hutang dari hedge fund-nya, Alameda Research,” ungkapnya.

Selain itu, Williams menambahkan Bankman-Fried juga dugaannya melanggar undang-undang keuangan kampanye. Sebab ada dugaan Bankman-Fried menyumbang secara ilegal sebanyak jutaan dolar AS di Pemilu AS. Sumbangan itu kabarnya mengalir kepada kandidat dan komite yang terkait dengan Demokrat dan Republik.

“Dan semua uang kotor ini digunakan untuk melayani keinginan Bankman-Fried untuk membeli pengaruh bipartisan dan mempengaruhi arah kebijakan publik di Washington,” tandasnya.

Bankman-Fried terancam hukuman 115 tahun penjara apabila terbukti bersalah atas delapan dakwaan di pengadilan. Dakwaan tersebut di antaranya, penipuan komoditas dan sekuritas hingga pencucian uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button