Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander MArwata seakan tak merasa bersalah atas pertemuannya dengan pihak berpekara, eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto. Ia pun mengaku heran pertemuan itu kembali diusut polisi.
“Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Enggak tahu kenapa dimunculkan lagi,” ujar Alexander Marwata di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Dia menegaskan pertemuan tersebut terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh lembaga antirasuah.
Alex mengaku pertemuan itu dia tidak sendiri, turut mendampingi dua orang stafnya. Dia juga menyebut pimpinan KPK yang lain juga mengetahui perihal pertemuan tersebut.
“Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini jadi tersangka KPK.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penerbitan surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas). Ia menjelaskan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI).
“Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” ujar Ade dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Ade mengungkapkan, sebanyak 17 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Namun, terkait identitas dari saksi tersebut dia tak mau merincikan.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” kata dia.
Diketahui, laporan terhadap Alex dibuat Forum Mahasiswa Peduli Hukum yang didasari soal Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.