News

Tak Paham Dakwaan, Arif Rahman Ajukan Eksepsi

Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/10/2022). Arif melalui kuasa hukumnya, Junaedi, mengaku tak memahami surat dakwaan yang menguraikan peristiwa pidana menghalang-halangi penyidikan Brigadir J dengan memusnahkan alat bukti rekaman CCTV di areal rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel.

“Kami akan mempersiapkan eksepsi atau bantahan atau keberatan berkaitan dengan dakwaan tersebut,” kata Junaedi, dalam persidangan. “Kami tidak lihat ada cukup, apa keterkaitannya, dan hal yang lain adalah kami melihat di dalam surat dakwaan itu juga kami kesulitan sebenarnya melihat,” lanjutnya.

Dia meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan. Namun hakim meminta kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsi pada Jumat (28/10/2022), atau sembilan hari pascasidang pembacaan surat dakwaan, untuk nantinya dibacakan dalam persidangan.

Arif Rahman didakwa menghilangkan alat bukti sebagaimana instruksi yang disampaikan oleh Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri. Arif menghadap Ferdy Sambo karena menerima file CCTV yang menunjukkan korban Brigadir J masih hidup pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.07 WIB-17.11 WIB di rumah dinas Kadiv Propam.

Rekaman tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan yang menerangkan Ferdy Sambo tak ada di TKP ketika peristiwa kontak senjata Brigadir J dengan Bharada E, sebagaimana skenario awal Polri, terjadi. Dalam surat dakwaan terungkap pula Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kembali mengontak terdakwa setelah pertemuan dengan Ferdy Sambo untuk memastikan instruksi sudah dijalankan.

“Ferdy Sambo meminta seluruh dokumen atau rekaman dimusnahkan seluruhnya. Keesokan harinya, Hendra mengontak Arif melalui WhatsApp, “Rif perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?” tanya Hendra, yang dijawab Arif, “Sudah dilaksanakan Ndan“.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button