Market

Tak Pengaruhi Inflasi, Eks Tim Reformasi Migas Dukung Kenaikan Tarif Listrik

Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi telah menghitung, apabila pemerintah naikan tarif setrum untuk golongan di atas 3.000 Volt Ampere (VA), saat ini, tidak memengaruhi inflasi.

“Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp24,6 triliun. Kalau pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan di atas 3.000 VA, sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan. Karena proporsinya hanya sekitar 5 persen,” papar Fahmy kepada Inilah.com, Jumat (10/6/2022).

Dia mengatakan, inflasi akan melonjak jika pemerintah menaikkan secara serentak tarif listrik untuk golongan pelanggan bisnis dan industri. Di mana, proporsi mereka cukup dominan yakni 64 persen.

“Apabila pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka sebenarnya pemerintah bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA, dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri,” tuturnya.

Ketika kondisi bisnis dan industri sudah pulih alias recovery, lanjut pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, pemerintah perlu segera mengerek tarif listriknya.

“Selama ini, pelanggan kelas bisnis dan industri merupakan penerima dana kompensasi terbesar. dengan menaikan tarif, meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik,” pungkasnya.

Pada Jumat (20/5/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan rencana penaikan tarif listrik untuk golongan di atas 3.000 VA. Untuk berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

Rencana ini, menurut Sri Mulyani sudah disampaikan kepada Presiden joko Widodo (Jokowi). Dan, Presiden sudah oke. “Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani.

Kalau kenaikan tarif listrik untuk kelas di atas 3.000 VA diberlakukan, lanjut Sri Mulyani, meringankan beban APBN. karena tidak semua dampak kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dibebankan ke APBN.

Tahun ini, harga ICP sudah di atas US$100 per barel. Alhasil, pemerintah harus menambah subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun, dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.

Selain itu, kompensasi listrik yang harus dibayarkan ke PLN mencapai Rp21,4 triliun pada tahun ini. Angka ini sudah memperhitungkan diberlakukannya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button