Market

Tak Penuhi Hak Klien Advisory, Citra Anak Usaha Garuda Bakal Tercoreng

Kali ini, PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dirundung masalah. Gegara memutus kontrak kerja sepihak dan tak penuhi hak pekerja, citranya tercoreng.

PT Citilink Indonesia dituding tidak memenuhi hak-hak klien jasa advisory, Lidson Mulia Siregar yang sebelumnya diputus kontrak secara sepihak. Lantaran tak ada itikad baik dari Citilink, Mulia Siregar bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Selama ini Mulia Siregar bekerja membantu Citilink agar isu-isu tersebut tidak mencuat ke permukaan. Tetapi jika ditanya dalam persidangan, kan terpaksa Mulia harus menjelaskan tugas-tugasnya secara rinci,” kata Albert Kuhon selaku kuasa hukum Mulia Siregar, di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Sejauh ini, pihak Mulia Siregar telah melayangkan dua kali somasi kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai. Citilink dianggap melakukan pemutusan perjanjian kerja sepihak kepada Lidson Mulia.

Kuhon menuturkan, kliennya berkali-kali dikontrak pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau perjanjian jasa advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama satu tahun hingga 9 Desember 2022.

Namun berdasarkan surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan, Citilink mengakhiri perjanjian dengan nomor CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Berkenaan dengan pemutusan kontrak tersebut, Lidson Mulia Siregar tak masalah asalkan hak-haknya dibayarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 81 (angka 16) UU 11/2020 atau UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

Pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum.

Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pada 17 Juni lalu. “Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,”

Kuhon mengingatkan, sesuatu aturan perundang-udangan, Citilink wajib membayar kewajibannya kepada kliennya, tanpa harus melalui proses pengadilan. Bila sampai ke meja hijau, Citilink bakal semakin rusak reputasinya.

“Citilink bisa kehilangan reputasi dan banyak dugaan skandal yang selama ini ditutupi, barangkali bakal terungkap,” tutup Kuhon.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button