Tak Penuhi Syarat, Komisi III DPR Hentikan Proses Fit and Proper Test Calon Hakim Agung


Komisi III memutuskan untuk menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Tadi kita sudah mendengarkan pendapat kawan-kawan dari enam fraksi jadi dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda,” kata

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, alasan pihaknya menghentikan proses lantaran terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan.

Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), yang mengharuskan calon hakim agung berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.

“Dua orang ini yg satu pengalamannya cuma delapan tahun, yang satu (lagi) 14 tahun,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan bahwa pihak sekretariat Komisi III DPR RI pun mengkonfirmasi kepada panitia seleksi Komisi Yudisial (KY) dan mendapat jawaban bahwa hal tersebut merupakan diskresi panitia seleksi (pansel).

“Pansel menerapkan yang namanya diskresi pengesampingan ketentuan undang-undang karena ini undang-undang, jadi pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yaitu terutama pasal 7. Pansel merasa dirinya bisa mengesampingkan ketentuan undang-undang,” katanya.

Padahal, kata dia, saat ini kinerja lembaga legislatif, yudikatif, dann eksekutif tengah mendapat sorotan publik, khususnya putusan lembaga peradilan atas sejumlah kasus kontroversial.

“Kami (Komisi III DPR) baru saja didatangi keluarga dari Dini Sera yang meninggal dunia dengan terdakwanya Ronald Tannur lalu dibebaskan oleh pengadilan, ini sangat mengusik rasa keadilan kita semua, dan kita tidak ingin tahun ini kembali terjadi karena itu kami ingin benar-benar cermat,” ucapnya.

Diketahui ada tiga calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) yang mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR RI, yaitu Diana Malemita Ginting, Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi.

Adapun sembilan nama calon hakim agung untuk kamar lainnya, yaitu:

I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado

II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin – Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI

III. Kamar Agama
Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar – Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah

Lalu calon hakim ad hoc HAM di MA:
1. Agus Budianto – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim – Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti